Ketentuan Umum :

  1. Peserta adalah Kelompok Paduan Suara (KPS)  yang mewakili gereja Kristen – Katolik  di Indonesia.
  2. Yang berhak mengikuti Festival ini adalah 15 KPS pertama per kategori yang mendaftar.
  3. Waktu Terdaftar, dicatat pada saat KPS sudah melengkapi seluruh berkas pendaftaran
  4. Bilamana terjadi lebih dari 15 KPS per kategori yang mendaftar, yang berhak mengikuti festival adalah KPS dengan Waktu Terdaftar Tercepat.
  5. Apabila salah satu kategori kurang dari 15 KPS, maka sisa kuota dari kategori tersebut bisa dialihkan ke kategori lainnya dengan tetap memperhatikan point 3 dan 4.
  6. Panitia mengeluarkan surat keputusan tentang KPS yang berhak mengikuti Festival.
  7. Semua anggota KPS harus  sesuai dengan kelompok umur yang disyaratkan kecuali pemusik dan dirigen.
  8. Jumlah penyanyi setiap KPS  adalah 20 – 40 orang.
  9. Setiap KPS boleh dipimpin lebih dari satu dirigen.
  10. Setiap dirigen hanya diperbolehkan memimpin satu KPS dalam satu kategori.
  11. Penyanyi tidak diperbolehkan menjadi anggota lebih dari satu KPS.
  12. Penyanyi harus mempunyai bukti diri ( kartu pelajar, KTP, dll)
  13. Bila ada keraguan tentang umur penyanyi , akan diperiksa menggunakan tanda bukti diri
  14. Festival hanya dilaksanakan dalam satu babak.
  15. Setiap KPS menyanyikan 3 buah lagu dalam tiap kategori.
  16. Partitur lagu dan iringan ditulis dalam notasi balok.
  17. Semua lagu harus dinyanyikan dengan menggunakan bahasa asli (tidak boleh saduran).
  18. KPS harus menyerahkan partitur asli atau partitur terotorisasi. Panitia tidak bertanggung jawab  atas penggunaan  partitur yang tidak asli dan tidak terotorisasi sehubungan dengan hak cipta.
  19. Panitia berhak menolak lagu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan KPS wajib mengganti lagu yang ditolak tersebut.
  20. Durasi penampilan maksimal 15 menit, dihitung mulai dirigen memberi hormat sampai lagu ke tiga selesai.
  21. Panitia menyediakan piano dan organ di panggung.
  22. KPS boleh membawa alat musik sendiri yang bersifat akustik.
  23. Iringan musik yang diperbolehkan  adalah iringan asli dari komponisnya.
  24. Tidak diperbolehkan menggunakan iringan midi ataupun bentuk rekaman lainnya
  25. Panitia mengadakan pertemuan teknis, dan segala hal yang berkaitan dengan kompetisi ini dapat ditanyakan melalui e-mail fpskatedralsemarang@gmail.com
  26. Urut tampil peserta akan diundi oleh panitia
  27. Segala yang berkaitan dengan panduan dapat diunduh di fpskatedral.katedralsemarang.or.id
  28. KPS mengisi pendaftaran melalui website fpskatedral.katedralsemarang.or.id

Ketentuan Lagu

A. Children Choir

Menyanyikan 3  lagu SACRA,  dengan syarat :

  1. Satu lagu komposisi/ aransemen paduan suara karya komponis Indonesia
  2. Satu lagu komposisi/aransemen paduan suara karya komponis luar Indonesia
  3. Satu lagu bebas pilihan peserta yang merupakan komposisi/ aransemen paduan suara .
  4. Lagu dapat dibawakan secara A – capella ataupun menggunakan iringan
  5. Peserta bebas dalam membawakan urutan lagu dan boleh membawa partitur dalam penampilannya.

B. Mixed Choir

Menyanyikan 3  lagu SACRA dengan syarat :

  1. Satu lagu dari periode Renaisance
  2. Satu lagu komposisi paduan suara karya komponis Indonesia
  3. Satu lagu bebas pilihan peserta yang merupakan komposisi/ aransemen paduan suara
  4. Maksimal 1 lagu dinyanyikan menggunakan iringan
  5. Peserta bebas dalam membawakan urutan lagu dan boleh membawa partitur dalam penampilannya.